Follower

Friday, May 17, 2019

Menjaga Perdamaian dengan 'Senjata' (I)


Oleh:
Mujiburrahman Al-Markazy

Islam adalah agama perdamaian dan kasih sayang. Jika ditilik makna kata Islam itu sendiri perdamaian. Islam berasal dari kata

الإسلام مصدر من أسلم يسلم إسلاما
"Islam adalah kata infinitif berasal dari kata "Aslama- Yusallimu- Islaaman." Bermakna, selamat, damai dan penyerahan diri total kepada Allah. 

Hal ini telah menjadi ciri khusus dari orang islam jika saling berjumpa, maka yang terbaik adalah orang yang mendoakan keselamatan terlebih dahulu kepada yang lainnya. "السلام عليكم ورحمه الله وبركاته." Ucapan salam yang lazim didengar. "Semoga, keselamatan, kesejahteraan senantiasa tercurah kepada mu disertai rahmat dan berkah dari Allah." Ucapan ini lebih tinggi nilainya dari sekedar ucapan, "Selamat Pagi," atau ucapan sejenisnya. Bukan membandingkan tata bahasa mana yang paling tinggi, tapi kedudukan makna dan doa di dalamnya. Doa ini tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Tidak hanya pagi, siang atau malam, bukan hanya di dunia, doa ini mengcover seluruh dimensi tempat dan waktu. Ditambah lagi lafaz "كم" adalah makna penghormatan kepada satu orang dan juga jamak, banyak orang. 

Bukan hanya itu, Islam pun menjamin keselamatan siapa saja yang ada di sekelilingnya. 

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang menjadi selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah .” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40). 

Intinya, dia menjaga kemuliaan saudara muslimnya. Dengan cara tidak menceritakan aib dan memfitnahnya. Selain itu, juga menjaga agar tangan dan perbuatannya tidak menyakiti dan merusak hak saudaranya. 

Apakah ini hanya berlaku untuk orang islam saja? Tidak. 

أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (QS  Al-Mâidah: 32). 

Ini adalah undang-undang universal. Hukuman membunuh satu orang seakan-akan dia telah membunuh jutaan dan semua orang, itu poin pertama. Lagi pula, selama seseorang itu tidak buat kerusakan yang besar dan perseteruan, maka dia tetap dilindungi haknya oleh Islam. Ada lagi yang lebih menakjubkan, memuliakan dan menghormati 'musuh' yang telah ditawan pun diajarkan dalam Islam.

1. Menyayangi Walaupun Perang Berkecamuk

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan perang.” (QS. Al-Insan: 8). 

Inilah pujian Allah kepada keluarga Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra, dan ahlul baitnya. Walaupun mereka sudah kehabisan makanan selama 3 hari, makanan satu-satunya yang mereka punya pun mereka berikan kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan perang. Setiap hari datang tiga jenis orang itu tepat saat mereka akan santap roti buatan Bunda Fatimah r.ha selama tiga hari puasa. Padahal, apa susahnya, bagi keluarga bangsawan itu untuk mengatakan, "Tolong jangan dulu datang, nanti lagi ya." Pasti orang yang datang itu akan mengerti. 

Tidak hanya itu, dalam peperangan pun, Nabi Saw, melarang untuk menebang pohon dan membunuh orang tua, wanita, anak-anak dan Rahib atau pendeta alias pemuka agama. Padahal ini terjadi dalam wilayah perang dan barisan musuh telah terkepung.  Tetap saja tidak boleh berlaku semena-mena. 

وَلا تُغْرِقُنَّ نَخْلاً وَلا تَحْرِقُنَّهَا، وَلا تَعْقِرُوا بَهِيمَةً، وَلا شَجَرَةً تُثْمِرُ، وَلا تَهْدِمُوا بَيْعَةً

“Jangan sekali-kali menebang pohon kurma, jangan pula membakarnya, jangan membunuh hewan-hewan ternak, jangan tebang pohon yang berbuah, janganlah kalian merobohkan bangunan,…” (Riwayat al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra 17904, Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/75, dan ath-Thahawi dalam Syarah Musykilul Atsar 3/144).

لاَ تَقْتُلُوا أَصْحَابَ ‏الصَّوَامِعِ

“Janganlah kalian membunuh pemilik bihara (rahib).”

وَلاَ تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا، وَلاَ طِفْلاً، وَلاَ صَغِيرًا، وَلاَ امْرَأَةً…

“Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, anak-anak, dan wanita…” (HR. Abu Dawud 2614, Ibnu Abi Syaibah 6/438, dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 17932).

2. Menjaga Perdamaian dengan'Senjata'

Bersambung....

No comments:

Post a Comment